Keterangan MUI Terdapat Kandungan Babi, BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Korea "Samyang"



ASTAGHFIRULLAH... WASPADA! MUI Temukan Mie Instan Mengandung Babi


(Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menanyai pemilik toko Delapan. (RADAR MADURA/ JAWA POS GROUP)


Produk manakan yang diduga mengandung babi bikin geger warga Sumenep, Jawa Timur. Tim gabungan MUI, dinkes, satpol PP, disperindag dan mapolres menggelar sidak di Toko Delapan jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1). Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk yang dijual di minimarket tersebut mengandung babi.

Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa makanan jenis mie bermerek Yapoki dan Samyang perlu dicurigai. “Kemudian beberapa hari lalu kami membeli sebagai bukti dan sampel. Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi,” ujarnya.

Lantas, MUI Sumenep meminta bantuan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea UGM.


Hasil terjemahannya sangat mengagetkan. Dua produk tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi. “Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai,” terangnya.

Parahnya, produk Samyang tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Kami khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen yang beragama Islam. Jelas, kalau ada orang tidak tahu akan mudah mengkonsumsinya,” ujarnya. (daf/luq/JPG)

Sumber: Jawa Pos

***

INILAH Pentingnya keberadaan MUI bagi Umat Islam.

Namun ada beberapa pihak yang saat ini resah dengan keberadaan MUI. 


Keterangan MUI Terdapat Kandungan Babi, BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Korea "Samyang"


Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang, asal Korea Selatan.


Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.


"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegas Penny, saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).


Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan.


Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.


"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia. (jpnn)

0 Response to "Keterangan MUI Terdapat Kandungan Babi, BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Korea "Samyang""

Posting Komentar