Nurul Fahmi, Pemuda usia 26 tahun yang membawa bendera merah putih bertuliskan lafadz Arab Tauhid "Laa Ilaaha Illallah Muhammad Arrosulullah" berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Fahmi ditangkap oleh anggota Polres Jaksel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam karena membawa bendera tersebut saat Aksi Bela Ulama di depan Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Menurut pihak kepolisian Fahmi terjerat Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian secara intesif sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus yang menimpa Fahmi, apakah perbuatannya itu atas inisiatif sendiri atau ada yang memerintah.
Sementara saat ditanya apa motif Fahmi membawa bendera merah putih bertuliskan tauhid, Fahmi menjawab bahwa bendera yan dibawanya sama dengan bendera zaman dulu yaitu bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat).
"Pengakuannya, zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/1/2017)
islamedia.id
0 Response to "Tak Seperti Ahok! Pembawa Bendera Merah Putih Tulisan Tauhid Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan"
Posting Komentar